Kamis, 13 Oktober 2011

Rangkuman: Legal, Technological, and Politic Forces

Lingkungan Hukum
Sementara perusahaan dalam negeri harus mengikuti hukum dan kebiasaan negara asal, bisnis internasional harus mematuhi hukum negara asal dan semua negara tuan rumah.

Ada Empat Sistem Hukum :
 1. Common Law (Hukum Umum)
Berdasarkan kebijaksanaan keputusan hakim kasus-kasus individu melalui sejarah
Kasus menciptakan preseden hukum 

Contoh Negara yang menggunakan Common Law: 
- United States
- Canada
- Australia
- India
- New Zealand
- Bardados
- Saint Kitts
- Nevis
- Malaysia


 2. Civil Law (Hukum Sipil)
Berdasarkan kodifikasi apa yang bisa dan tidak boleh berasal dari zaman Alkitab dengan Roma diperkuat oleh Perancis Napoleon kode Hakim menentukan cakupan bukti yang dikumpulkan dan disajikan.
# Hong Kong mengikuti banyak tradisi sistem Hukum Inggris umum hukum. 

3. Religious Law (Hukum Agama)
Berdasarkan aturan resmi didirikan mengatur iman dan praktek agama tertentu
Sebuah negara yang menerapkan hukum agama untuk melakukan perdata dan pidana disebut teokrasi
 

4.Bureaucratic Law (Hukum Birokratis) 
Hukum birokrasi adalah sistem hukum di negara-negara komunis dan kediktatoran.

Hukum Mempengaruhi Transaksi Bisnis Internasional  
1. Sanction
2. Embargo
3. Extraterritoriality

Sutradara Hukum Terhadap Perusahaan Asing
1. Nationalization
2. Exproriation
3. Confiscation
4. Privatization
Keadaan Ekonomi dan Politik Berdampak Pada MNCs dan Host Country 
-Keuntungan :

Seleksi yang lebih besar
Tinggi standar
Penciptaan lapangan kerja
Manfaat pajak
Teknologi transfer


-Kekurangan
Persaingan
Kehilangan pekerjaan
Ketergantungan pada kesehatan ekonomi MNC
politik kekuasaan


Dampak budaya perusahaan multinasional di negara tuan rumah :
-Keuntungan
Peningkatan standar hidup
Pengenalan produk baru
Perawatan kesehatan yang lebih baik
Lebih sanitasi makanan produk
st Negara
 

-Kekurangan 
Penyalahgunaan kebijakan kurang berkembang di bidang masalah keamanan dan lingkungan
Lalai penawaran produk


Principle of Comity:
Sebuah negara akan menghormati dan menegakkan di dalam wilayahnya sendiri putusan pengadilan asing
Kondisi prinsip:
Timbal balik diperpanjang
Terdakwa diberikan pemberitahuan yang tepat
Penghakiman tidak melanggar undang-undang domestik atau kewajiban perjanjian


 Arbitrase
Arbitrase adalah proses dimana kedua belah pihak untuk konflik setuju untuk menyerahkan kasus mereka kepada seorang pribadi atau badan yang keputusan mereka akan menghormati.


Lingkungan Teknologi
1. Infrastruktur
2. Rendah Biaya Tenaga Kerja
3. Sumber Daya
4. Tanaga Kerja Terampil
5. Lahan Pertanian
6. Kekayaan Sumber Daya Alam
   
Kekayaan Intelektual
-Paten
-Hak Cipta
-Merek Dagang
-Nama merek


Perjanjian Internasional Melindungi Hak Kekayaan Intelektual:
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Kekayaan Industri (yaitu, Konvensi Paris)
Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Konvensi Hak Cipta Universal
Trade-Related Intellectual Property Rights Agreement
 

Penilaian Risiko Politik 
1. Resiko Kepemilikan 
2. Resiko Operasi 
3. Resiko Transfer 

Contoh Resiko Politik:
Perampasan
Penyitaan
Kampanye terhadap barang asing
Manfaat undang-undang perburuhan Wajib
Perang sipil
 
Inflasi
Penculikan, ancaman teroris
Pemulangan
Mata devaluasi
Peningkatan pajak
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar